-->

Mendapat Tambahan Blok 3G di 2,1 GHz, Siapa Berhak?

Mendapat Tambahan Blok 3G di 2,1 GHz, Siapa Berhak? (Detikinett).Jakarta - Dua blok 3G yang tersisa di spektrum frekuensi 2,1 GHz akan diperebutkan oleh lima operator 3G melalui seleksi beauty contest. Siapa yang paling berhak?

"Agar adil, dua blok yang ada sebaiknya dialokasikan untuk dua operator," saran peneliti dari Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, dalam seminar tentang 3G di Seremanis, Jakarta, Rabu (12/9/2012).

Seperti diketahui, frekuensi 3G di spektrum 2,1 GHz memiliki total rentang pita 60 MHz yang masing-masing terbagi 12 blok kanal. Setiap blok memiliki rentang 5 MHz.
Sejak akhir 2009 lalu, lima operator 3G di Indonesia satu persatu mulai mendapatkan tambahan frekuensi menjadi dua blok 3G dengan lebar spektrum 10 MHz.
Sebanyak 10 blok kanal sudah teralokasi untuk lima operator pemegang lisensi 3G, yakni Telkomsel di blok 4 dan 5, Indosat di 7 dan 8, XL Axiata di 9 dan 10, Axis Telekomunikasi Indonesia di 2 dan 3, dan Hutchison CP Telecommunications di 1 dan 6.
Dengan masih adanya dua blok yang tersisa untuk diperebutkan, Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) diharapkan bijak memilih siapa yang paling berhak memenangkan tambahan sumber daya alam terbatas itu.
Berdasarkan catatan, pada triwulan pertama 2012, kontribusi pengguna broadband dari masing-masing operator 3G di Indonesia telah mencapai 107,35 juta. Dari Telkomsel 40 juta, Indosat 31,2 juta, XL 27,9 juta, Axis 4,25 juta, dan Hutchison 4 juta.

"Frekuensi juga sudah jadi alat kompetisi. Jadi, tambahan blok frekuensi harus benar-benar dialokasikan kepada operator yang membutuhkan, bukan untuk menambah aset atau menghambat operator lainnya," kata Heru.

Senior General Manager Corporate Legal XL Axiata, Sutrisman, mengakui frekuensi sebagai salah satu sumber daya alam terbatas yang harus dimanfaatkan secara optimal guna pemberian layanan terbaik kepada masyarakat.

“Frekuensi 3G di blok kanal 11 dan 12 yang akan dilelang seharusnya diperuntukan bagi operator yang paling membutuhkan dan dengan mekanisme yang tepat. Idealnya, pemenang seleksi ini tidak hanya satu agar lebih memeratakan kepemilikan frekuensi,” harapnya.

Daniswara Pandina, Head of Regulatory Development and Compliance Division Telkomsel, berharap pemerintah bisa bersikap bijak dalam proses beauty contest nanti untuk memilih operator yang memang sangat membutuhkan untuk kepentingan pelanggan dan mampu membantu program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang dicanangkan pemerintah.

"Sewajarnya akan ada satu, atau dua pemenang yang paling cantik. Sehingga pemerintah dapat konsisten dengan tujuan metode beauty contest. Jika tidak maka sebaiknya ditender saja. Ini penting, karena spektrum sangat mahal. Pemerintah juga harus mempertimbangkan kemampuan finansial industri," tegasnya.
Menurut Anggota BRTI M Ridwan Efendi, proses seleksi pemenang dua blok 3G lewat beauty contest ini ditargetkan Menkominfo Tifatul Sembiring bisa digelar tahun ini setelah empat Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait seleksi ini rampung.

"Tiga RPM tersebut sudah diuji publik dan kini sudah sampai di meja Pak Menteri (Tifatul). Jadi sekarang kita menunggu hasil persetujuan untuk semua RPM dulu, baru setelah itu proses seleksi bisa dimulai," kata Ridwan.

Ia menambahkan, setelah ketiga RPM tadi disetujui, maka akan dipersiapkan RPM keempat mengenai tata cara seleksi frekuensi 3G. "Semoga semua RPM tersebut sudah disetujui bulan ini. Sehingga seleksi beauty contest bisa terlaksana pada akhir tahun ini. Kita juga inginnya cepat-cepat," harapnya.
Seperti diketahui, Kominfo telah mengadakan uji publik pada 26-29 Agustus 2012 mengenai dua RPM tentang Perubahan Kedua Atas Permenkominfo (PM) No.1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radion 2,1 GHz, dan RPM tentang Perubahan Keuda Atas PM No. 7/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000.
Sebelumnya pada awal Agutus lalu juga telah dilaksanakan uji publik terhadap RPM tentang prosedur Koordinasi Antara Penyelenggara Sistem Personal Communication System (PCS) 1900 MHz dengan Penyelenggara Sistem Universal Telecommunication System (UMTS/3G) di 2,1 GHz.

(Sumber:Detikinet)

Posting Berkaitan