-->

Registrasi Prabayar Tak Perlu Tunggu e-KTP

Registrasi Prabayar Tak Perlu Tunggu e-KTP .(Detikinet)Jakarta - Jika memang sungguh-sungguh, pemerintah sebenarnya bisa saja menekan operator untuk menjalankan kewajiban registrasi prabayar. Tidak perlu menunggu sampai program e-KTP selesaDemikian disampaikan oleh praktisi telekomunikasi Sutikno Teguh. Menurutnya, alasan yang dikemukakan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) soal mandeknya registrasi prabayar, terkesan mencari pembenaran saja.
"Kalau niat benahi registrasi nomor prabayar, tidak usah menunggu e-KTP. Jangan dijadikan alasan, apalagi Keputusan Menkominfo No.23/2005 tentang registrasi tidak menyebut adanya kendala e-KTP," sesalnya saat berbincang dengan detikinet, Rabu (29/2/2012).

Sebelumnya BRTI mengatakan, program registrasi prabayar tidak bisa dikatakan gagal, meski pencapaiannya juga diakui masih sangat rendah.
Dari 250 juta nomor seluler dan fixed wireless access (FWA) yang tersebar di Indonesia, hampir 98 persen di antaranya menggunakan nomor prabayar yang validitas data pelanggannya hingga saat ini masih diragukan.
Semua orang tetap bisa menggunakan kartu prabayar dengan mengisi data sesukanya.
"Kendalanya seperti alat untuk verifikasi belum ada standarnya. Tunggu e-KTP beres dulu, deh," kata anggota BRTI M Ridwan Effendi.
Sementara menurut anggota BRTI lainnya, Heru Sutadi, Indonesia belum memiliki identitas tunggal nasional sebagai referensi verikasi data pengguna.
"Kita harapkan saja, program e-KTP berjalan dengan baik, datanya bisa kita integrasikan dengan data pengguna ponsel. Setelah e-KTP selesai, saatnya dilakukan pendaftaran ulang program registrasi prabayar," jelas Heru lebih lanjut.
Kebijakan ini dikritisi oleh Sutikno. "Verifikasi data pelanggan prabayar kan bisa mencontoh pada registrasi pascabayar yang lancar-lancar saja meski belum ada e-KTP," kata dia.
Ia pun menyesalkan, tidak adanya kebijakan dari regulator untuk mendorong operator agar memanjakan pelanggan pascabayar yang terbukti lebih loyal.
"Seharusnya, pelanggan pascabayar diberi fasilitas dan penawaran lebih baik dibanding prabayar yang lebih banyak bonus atau programnya. Minimal 50% lebih baik sehingga banyak orang yang tertarik untuk beralih ke pasca," jelas Sutikno.
Pria yang sempat lama berkecimpung dalam urusan distribusi kartu perdana dan voucher pulsa ini juga menilai, operator sebenarnya mampu untuk 'memaksakan' kepada pelanggan agar mau registrasi dengan benar.
"Mungkin regulator tidak mau tekan operator. Padahal operator kalau mau jalankan registrasi secara benar juga mampu. Buktinya, operator bisa mengatur cluster penjualan voucher. Padahal, arah cluster tersebut bisa dimaknai kartel karena di satu wilayah hanya dilayani oleh satu distributor," sesalnya.
Sutikno juga mengimbau agar masalah registrasi ini cepat diselesaikan. Sebab, makin banyak orang yang menyalahgunakan nomor teleponnya untuk beragam kasus penipuan, minta pulsa, hingga SMS spam untuk penawaran layanan perbankan.
"Tanggung jawab registrasi ada di operator, tapi lucunya anggota BRTI malah seperti juru bicara operator yang suka ngeles bela operator. Harusnya utamakan perlindungan konsumen, bukan cari kambing hitam. Jika regulator tetap kambinghitamkan e-KTP untuk tertibkan registrasi, maka lebih baik stop dulu penjualan nomor prabayar hingga direalisasikan e-KTP. Mudah bukan?," tandasnya.


Posting Berkaitan